NO
|
TAHUN
|
TENTANG
|
6
|
2008
|
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Lahat

|
12
|
2008
|
Pedoman Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lahat

|
13
|
2008
|
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksaan Teknis Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga di 21 (dua puluh satu) Kecamatan di Kabupaten Lahat

|
14
|
2008
|
Pelimpahan Sebagain Kewenangan di Bidang Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Lahat

|
16
|
2008
|
Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

|
17
|
2008
|
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan di 14 (empat belas) Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lahat

|
18
|
2008
|
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal di 8 (delapan) Wilayah Kecamatan di Kabupaten Lahat

|
19
|
2008
|
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja 7 (Tujuh) Unit Pelayanan Teknis (UPTD) Dinas Koperasi dan UKM Dalam Kabupaten Lahat

|
20
|
2008
|
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

|
22
|
2008
|
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja 10 (sepuluh) Unit Pelaksana Teknis (UPTD). 2 (dua) Unit Balai Benih Ikan (BBI). 1 (satu) Unit Poskeswan dan 1 (satu) Unit Usaha Budidaya Ikan Kolam Air Deras Dinas Peternakan dan Perikanan Dalam Kabupaten Lahat

|
23
|
2008
|
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja 14 (empat belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lahat

|
24
|
2008
|
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja 1 (satu) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dalam Kabupaten Lahat

|
27
|
2008
|
Uraian Tugas Masing - masing Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat di Daerah Kabupaten Lahat dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat

|
31
|
2008
|
Pembentukan Komisi Penilai Kabupaten Lahat dan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

|